KPU Karimun Undang Parpol Jelaskan Pendaftaran Cabup

Karimun (Jurnal) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengundang pengurus partai politik untuk menjelaskan mekanisme dan persyaratan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.

Pertemuan dengan beberapa pengurus parpol tersebut dilaksanakan, Senin (13/6) di Kantor KPU Karimun Jl. A. Yani Komplek Ruko Telaga Mas Nomor 5 Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun dipimpin Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton serta dihadiri beberapa komisioner KPU.

Pengurus parpol yang hadir antara lain dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Hanura, PKS dan beberapa partai lainnya.

“Kita ingin menjelaskan tata cara dan persyaratan pencalonan dalam pilkada,” kata Ahmad Sulton.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko menjelaskan, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung Selasa, 13 Juli 2015 di media massa.

Ia mengatakan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon dilakukan pada 26-28 Juli 2015.

Dalam pertemuan itu juga dibahas beberapa tahapan pilkada, seperti kampanye, alat peraga kampanye, penyerahan dan pengumuman daftar kekayaan serta pemeriksaan kesehatan pasangan calon. (rdi)

Total Views: 226

Pos terkait