Berantas Narkoba di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Tekankan Pemetaan Jalur Distribusi dan Penguatan Rehabilitasi

FGD Forkopimda mengenai peredaran narkoba di Sumatera Barat (Dok. Adpim Sumbar)
FGD Forkopimda mengenai peredaran narkoba di Sumatera Barat (Dok. Adpim Sumbar)

PADANG Jurnalterkini.id — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda tentang peredaran narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur pada Jumat (23/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan pentingnya strategi terpadu yang mencakup pemetaan jalur distribusi, pengawasan hingga tingkat nagari, serta peningkatan kapasitas rehabilitasi pengguna narkoba.

Bacaan Lainnya

Mahyeldi menyampaikan bahwa penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. “Langkah yang perlu kita kembangkan adalah sinergi,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama aparat terkait memperkuat pendataan wilayah yang berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi narkotika, terutama di kawasan perbatasan antardaerah. Pemetaan berbasis data ini diharapkan menjadi dasar penentuan prioritas pencegahan dan penindakan yang lebih tepat sasaran.

Selain penindakan, Gubernur juga menyoroti aspek pemulihan. Ia mendorong peningkatan dukungan anggaran, kapasitas rumah sakit, serta optimalisasi fasilitas rehabilitasi yang tersedia. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah juga diminta mengintegrasikan edukasi antinarkoba ke dalam program pelayanan masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat nagari, dan peran keluarga untuk mencegah sekaligus mendeteksi peredaran sejak dini.

206 Nagari Masuk Kawasan Rawan Narkoba

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Sumatera Barat kini dimanfaatkan sebagai jalur transit sekaligus kawasan peredaran narkoba.

Ia mengusulkan enam langkah strategis serta program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029 yang menyeimbangkan pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

Data BNNP Sumbar yang dipaparkan dalam pertemuan mencatat sebanyak 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar masuk kategori kawasan rawan narkoba dengan status bahaya dan waspada.

Dijelaskannya, sepanjang tahun 2025, aparat telah mengamankan 36 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja 351,34 kilogram. Hingga 22 Oktober 2026, tercatat 13 tersangka diamankan dengan sabu 11,8 kilogram dan ganja 211,21 kilogram. Tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui vape juga menjadi perhatian khusus dalam pertemuan tersebut.

Mahyeldi menutup FGD dengan mengajak seluruh unsur Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat memperkuat langkah nyata.

Pemetaan jalur distribusi, edukasi hingga ke nagari, dan peningkatan layanan rehabilitasi diharapkan berjalan beriringan guna melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman narkotika.

Pos terkait