Pemkab Karimun Kembali Terbitkan SE bagi Pelaku Perjalanan di tengah Pandemi COVID-19

Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto (foto: yra)
Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto (foto: yra)
  1. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dibantu oleh tenaga relawan di Bandara atau Pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;
b. Melakukan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card
(HAC) secara elektronik maupun non elektronik oleh Pelaku Perjalanan;
c. Melakukan validasi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-PCR negatif atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Rapid Test Antigen/Antibodi Non Reaktif atau Surat Keterangan Kesehatan Bebas Gejala seperti Influensa;

  1. Dalam rangka melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Pelaku Perjalanan, Satgas Pengendalian Transportasi Laut dan Udara turut serta melakukan pendampingan terhadap kegiatan tersebut terhadap Pelaku Perjalanan sebelum keberangkatan maupun pada saat kedatangan di wilayah Kabupaten Karimun. (yra)

Pos terkait