“Selain itu, berdasarkan surat edaran tersebut juga diimbau kepada seluruh toko, kedai kopi atau warung sejenis, agar tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat,” kata Doddy.
Diketahui, Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto menerbitkan dua Surat Edaran menyusul melonjak tajamnya kasus COVID-19.
Dua Surat Edaran itu di antaranya, Nomor : 300/SET- COVID- 19/X/SE-19/2020 tentang Pengaktifan kembali Pemberlakukan jam malam dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kab. Karimun.
Kemudian, Surat Edaran Nomor : 450/SET-COVID-19/X/SE-20/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun. (yra)






