UU Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat, Shadiq Pasadigoe: Kini Masyarakat Tak Perlu Takut Ungkap Kebenaran

M. Shadiq Pasadigoe Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2026. (Foto: Tim SP)
M. Shadiq Pasadigoe Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2026. (Foto: Tim SP)

PADANG, Jurnalterkini.id — Dulu, banyak orang tahu ada sesuatu yang salah, melihat pelanggaran terjadi, namun memilih diam. Alasannya sederhana yaitu kerena takut. Takut dibalas, takut terancam, takut keselamatan keluarga terganggu. Kini, rasa takut itu seharusnya mulai hilang.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dr. (HC) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., membawa kabar sekaligus kepastian hukum tersebut saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Kota Padang, Rabu (5/8/2026).

Bacaan Lainnya

“Negara hadir untuk melindungi Anda. Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana, sampaikan. Jangan diam. Kini ada payung hukum yang menjamin keselamatan Anda,” ujar Shadiq di hadapan tokoh masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen warga Kota Padang.

Revisi undang-undang ini bukan sekadar perubahan pasal-pasal di atas kertas. Lahirnya regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini masih ragu berbicara. Baik itu saksi, korban, maupun informan atau yang sering disebut whistleblower kini mendapatkan jaminan perlindungan yang jauh lebih kuat, lengkap, dan jelas.

Lebih dari itu, peraturan ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan menyeluruh, sehingga keberanian masyarakat mengungkap kebenaran tidak berujung pada risiko yang harus ditanggung sendiri.

“Keberanian menyampaikan informasi adalah bagian dari pengabdian kepada keadilan. Negara tidak boleh membiarkan warga yang berani jujur justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegas anggota Komisi XIII DPR RI ini.

Penyusunan undang-undang ini pun tidak dilakukan secara sepihak. DPR RI bersama pemerintah melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi, hingga tokoh masyarakat agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Di tengah diskusi yang hangat dan interaktif, para peserta menyambut baik kehadiran regulasi baru ini. Banyak yang berharap, di Sumatera Barat khususnya, semakin banyak warga yang berani berpartisipasi menjaga ketertiban dan keadilan tanpa merasa terancam.

Shadiq menutup kegiatan dengan pesan yang mendalam: “Keadilan tidak bisa berdiri sendiri. Ia butuh mata yang melihat, mulut yang berani bicara, dan hati yang percaya bahwa kebenaran harus dilindungi.”

Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2026, kini harapan itu semakin dekat — karena negara telah siap menjadi tameng bagi siapa saja yang berani membela kebenaran. (Dion).

Pos terkait