Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa selain pemberlakuan jam malam, pihaknya juga memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Karimun.
“Pemberitahuan kepada seluruh Toko, Warung Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.30 Wib,” jelasnya.
Kemudian, agar surat edaran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu dapat dilaksanakan dengan baik.
Ia meminta agar Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun diharap untuk melakukan pemantauan atau monitoring secara berkala melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa di mulai pada pukul 22.30 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.
“Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun,” tutup Herry.
Diketahui, Pemkab Karimun sebelumnya pernah memberlakukan jam malam terhadap masyarakat pada 2 April 2020 lalu.
Namun, kasus COVID-19 yang dapat tertangani dengan baik hingga mencatatkan 0 kasus membuat Pemkab Karimun mencabut pemberlakuan jam malam itu pada bulan Juni 2020 lalu. (yra)