Sosialisasi Pidana Adat dan Pengukuhan Pengurus LKAAM Solok, Bupati Tekankan Peran Adat Jaga Keharmonisan

Sosialisasi Pidana Adat dan Pengukuhan Pengurus LKAAM Solok. (Foto Kominfo Kab Solok).
Sosialisasi Pidana Adat dan Pengukuhan Pengurus LKAAM Solok. (Foto Kominfo Kab Solok).

KABUPATEN SOLOK, Jurnalterkini.id — Pemerintah Kabupaten Solok menggelar sosialisasi pidana adat sekaligus pengukuhan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok periode 2024–2029, Rabu (3/6/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, ninik mamak, tokoh adat, serta elemen masyarakat setempat.

Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, hadir dan menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, serta melestarikan kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Adat dan syarak tidak terpisahkan dalam kehidupan kami. Sosialisasi pidana adat ini penting agar masyarakat memahami fungsi hukum adat sebagai sarana penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,” ujarnya.

Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menambahkan bahwa lembaga adat memiliki tanggung jawab besar menjaga marwah budaya di tengah perubahan zaman.

Ia berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan nilai luhur.

Dalam acara tersebut, secara resmi dikukuhkan pengurus LKAAM Kabupaten Solok periode 2024–2029 yang dipimpin oleh Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo.

Ketua yang baru menyampaikan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa, dan pelestarian budaya Minangkabau.

Kegiatan ditutup dengan sesi sosialisasi dan diskusi yang diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat demi terciptanya kehidupan yang aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai adat. (Dion).

Total Views: 4

Pos terkait