Korban masih yang duduk di bangku SMP, setelah kejadian itu korban mengeluhkan sakit kepada sang guru dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.
“Berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejatnya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalaminya lagi dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Za dikenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (yra)





