Karimun, JurnalTerkini.id – Berakhir sudah pelarian Za, tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Za akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun setelah buron selama 1 tahun 6 bulan karena tega menodai anak tirinya sendiri.
Ia ditangkap di Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.
Usai penangkapan, tim Bison yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karimun, Ipda M Dirga Pradhira, langsung membawa tersangka Za kembali ke Kabupaten Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Sabtu (9/10/2020) mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada 17 Februari 2019 lalu, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun
“Saat ibu korban sedang tidak berada di rumah dan tersangka memanggil korban yang tidak lain merupakan anak tirinya. Pelaku menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar, tersangka langsung memaksa korban melakukan hal tersebut,” ujar Adenan.





