Pengedar narkoba di penjara dengan aset puluhan miliar diserahkan ke Kejari Inhil

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Inhil Rini Triningsih memberikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka perkara pencucian uang dari kasus narkoba yang dengan residivis, MA. (foto: abd)
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Inhil Rini Triningsih memberikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka perkara pencucian uang dari kasus narkoba yang dengan residivis, MA. (foto: abd)

“Atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan MA no 1419/k/pid.Sus/2017 tanggal 28 September 2017,” terangnya.

Selama ditahan di Lapas Cilegon, yakni sejak 6 Desember 2018 hingga Juli 2019, terdakwa kembali melakukan peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan berat total 20.800 gram, pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total 10.233 gram, sabu 50 kg dalam 82 transaksi.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa MA dalam melakukan transaksi narkoba tersebut melalui beberapa rekening dengan menggunakan nama orang lain dikarenakan MA berada di dalam lapas,” ucap Rini.

Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya tersebut namun dengan menggunakan nama orang lain.

Lebih lanjut, Kajari menuturkan bahwa aset yang disita oleh penyidik sekitar Rp20.614.110.000, terdiri dari 3 emas batangan, 9 mobil, rumah beserta 2 ruko, tanah kaplingan, siptbod, buku tabungan, perhiasan, dan uang rupiah dan asing. (abd)

Pos terkait