Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau merilis penanganan tindak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan terdakwa residivis MA di Kantor Kejari Inhil, Tembilahan, Rabu (7/10/2020).
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Inhil Rini Triningsih, SH, M.Hum, didampingi para kepala seksi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang dari pradicate crime (tindak pidana asal) narkotika atas nama tersangka MA.
“Hari ini kita telah menerima berkas terdakwa MA (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya akan kita proses sampai tahap persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri,” kata Kajari.
Untuk diketahui, MA merupakan residivis perkara narkotika pada Desember 2016, terdakwa terlibat pengedaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 54,275 gram dan pil ekstasi dengan berat 10.408 gram atau 40.894 butir.
Baca juga: Polres Inhil gagalkan penyelundupan miras dari Singapura






