Selama proses persidangan dihadirkan penerjemah, agar kelima terdakwa memahami apa yang dibacakan oleh pihak majelis hakim. Sedangkan, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Folenda dan Oklandy Badaruddin Alwi.
” Sesuai tuntutan kita (JPU) kemarin, jadi kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim, dikarenakan para terdakwa sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun Jumieko Andra.
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun secara tegas dan berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
” Kelima terdakwa usai pembacaan putusan, langsung dikembalikan ke Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” ucapnya.(*/rdi)






