Karimun, JurnalTerkini.id – Pengadilan Negeri (PN) kelas I Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (14/1/2026) kembali menggelar sidang perkara pidana narkotika jenis sabu-sabu sebesar 704,8 kilogram dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh lima terdakwa yang berwarga negara Myanmar (WNA) yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
” Saudara terdakwa, kami bacakan putusan yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” kata Hakim ketua Edy Sameaputty didampingi dua anggota hakim Rusydy Sobry dan Ivanovski Stevanus Napitupulu sambil mengetok palu tiga kali.






