Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah memastikan akan mengevaluasi penerapan tarif parkir gate Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau. Hal tersebut disampaikannya usai penerapan tarif parkir menuai kritikan dari masyarakat lantaran tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan.
Tarif parkir yang seharusnya senilai Rp1000 rupiah per jam, diketahui menjadi Rp2000 per jam oleh PT MPK selaku pihak ketiga yang mengelola parkir.
“Kita akan koreksi tarif parkir ini agar sesuai Perda yang berlaku,” ujar Bupati Iskandarsyah, Senin (5/1/2026).






