Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Pagar Nusa di Demak

Demak, jurnalterkini.id – Kepolisian Resor Demak mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan polisi menerima laporan masyarakat mengenai keributan di sekitar Pasar Ganefo. Petugas Polsek Mranggen kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Pelita Anugrah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis. “Korban sempat mendapatkan perawatan dan dinyatakan masih hidup. Namun, tidak lama kemudian meninggal dunia,” ujar Anggah saat ditemui di Polres Demak, Sabtu, 27 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra, 17 tahun, warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Menurut Anggah, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen.

Ketiganya berinisial WS (28), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan; MBS (21), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta HNA (17), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Anggah mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari. Ia meminta agar anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas berisiko, seperti balap liar, geng motor, maupun penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami berharap seluruh elemen bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Rahmat Budiarto, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut korban merupakan salah satu anggota Pagar Nusa.

Rahmat mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa di wilayah Demak, Kota Semarang, dan sekitarnya untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan anarkis. “Kami meminta seluruh anggota tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.(Munthohar_Ershi./PH)

Total Views: 200

Pos terkait