Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka berinisial RS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Kejari Karimun pada Rabu (24/12/2025).
Surat ketetapan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jumieko Andra, dengan didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Oklandy Badaruddin Alwi. RS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan Penghentian Penuntutan
Keputusan penghentian penuntutan ini tertuang dalam SKP2 Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025. Terdapat beberapa pertimbangan utama yang mendasari langkah tersebut, di antaranya bukan Residivis, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, kemudian ategori Korban karena RS merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya bukan jaringan pengedar, sebab tersangka terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Terakhir, jaminan keluarga, dengan adanya surat jaminan dari pihak keluarga atau wali agar tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Langkah ini telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 18 Tahun 2021 serta SE Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.








