Dalam proses usulan remisi khusus tersebut, para WB yang memenuhi persyaratan saja salah satunya berprilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh Rutan itu sendiri. Sehingga, dalam proses usulan untuk mendapatkan remisi khusus dilakukan secara objektif dan melalui sistem verifikasi yang berlapis.
Dari 13 WB yang mendapat remisi khusus ada 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, tiga orang dapat remisi 1bulan dan delapan orang dan 15 hari ada dua orang.
” Besok (Kamis) baru kita serahkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada WB. Malam ini kebaktian secara zoom,” ungkapnya.
Menjelang Natal, pihaknya memberikan kesempatan kepada para WB melaksanakan ibadah kebaktian dalam rangka menyambut natal. Sedangkan pelayanan sendiri ditiadakan selama dua hari yaitu tanggal 25-26 Desember 2025 untuk umum. Dan dibuka kembali seperti biasa, Senin (29/12/2025).
” Jadi untuk kunjungan besuk khusus Natal ada 2 sesi jam 09.00 WIB – 11.00 WIB dan 13.00 WIB-15.30 WIB untuk warga nasrani. Dan besoknya Jumat khusus untuk penitipan makanan seperti kue kering, air kaleng dan air botol,” ucapnya.(*/rdi)





