13 WB Mendapatkan Remisi Khusus Natal Mulai dari 15 Hari Hingga 1 Bulan Lebih

13 WB Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun mendapatkan remisi khusus keagamaan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan lebih.FOTO: RUSDI

Karimun, JurnalTerkini.id – Warga Binaan (WB) yang beragama kristen mendapatkan pengurangan masa pidana khusus (PMPK) natal 2025 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Kepala Rutan kelas IIb Tanjung Balai Karimun Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, bahwa sebanyak 16 WB Rutan kelas IIb Tanjung Balai Karimun telah diusulkan ke kementerian imigrasi dan pemasyarakatan yang disetujui hanya 13 WB.

Bacaan Lainnya

” Dari 606 WB yang terdiri dari 417 narapidana dan 188 tahanan. Hanya 13 WB yang mendapatkan remisi khusus,” terangnya, Rabu (24/12/2025).

Total Views: 443

Pos terkait