Dalam PKS ini terdapat beberapa kesepakatan kerja sama yang akan dijalankan antara lain terkait Pelaksanaan Pemungutan PPJ, Pengelolaan Rekening PJU dan Pengelolaan aset PJU di Kabupaten Karimun yang berlaku selama 5 tahun kedepan.
” PLN mengharapkan dengan berjalannya PKS ini Pengelolaan PPJ di Karimun menjadi lebih baik lagi sehingga baik penarikan dan penyetoran PPJ, maupun pembayaran rekening listrik PJU berjalan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu bupati karimun Iskandarsyah, dengan berlakunya PKS ini, Pemkab Karimun berharap dapat lebih efisien lagi dalam Pengelolaan Lampu PJU sehingga pelayanan ke masyarakat lebig meningkat.
“Dengan PKS ini kami diharapkan pemanfaatan Anggaran PJU Karimun dapat lebih hemat dan efisien sehingga mendukung Program PJU di Karimun di 2026,” ujarnya.(*/rdi)





