Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/12/2025) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kejari Karimun Denny Wicaksono, mengatakan, sebanyak 89 perkara pidana telah selesai diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap BB yang terdiri dari pidana umum 84 perkara dan 5 perkara tindak pidana khusus.
” Masih didominasi perkara narkotika pada tahun ini. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 14 karton dengan total mencapai 168.000 batang dengan dibakar,” ungkapnya.








