Ani : Siap Terima SK DPD Partai Amanat Nasional Kota Tegal

Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PAN, Nur Fitriani, Reses masa persidangan I tahun 2025-2026, Minggu (07/12). (Sumber Foto: Jurnalterkini.id/Supriyadi)

KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Nur Fitriani, SE, Akt.,M.M, biasa disapa Ani, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), angkat bicara terkait ketua formatur belum tentu menjadi ketua DPD PAN.

Hal itu disampaikan Nur Fitriani kepada awak media usai menyelenggarakan Reses masa persidangan I tahun 2025-2026, di kediamannya Jalan KH. Zaenal Arifin, Kota Tegal, Minggu (07/12/2025).

Ani mengatakan, Partai Amanat Nasional (PAN), sesuai dengan peraturan organisasi nomor 3 tahun 2020 dan diumumkan pada saat musyawarah daerah (Musda), bahwa Ketua Formatur adalah Ketua DPD.

“Ditempat kami sejak tahun 2020, semua penunjukkan itu kita ditarik ke penunjukkan ketua umum, jadi prerogatif untuk ketua DPD adalah di ketua umum,” ujar Ani.

Nur Fitriani memastikan bahwa susunan kepengurusan DPD PAN Kota Tegal sudah dibawa DPW untuk direkomendasikan untuk kemudian diterbitkan SK sebagai Ketua PAN Kota Tegal.

“Jadi kalau ada yang berasumsi kalau ketua formatur belum tentu ketua DPD, mungkin belum baca aturan tersebut,” kata Ani sambil melontarkan senyum didepan awak media.

Ani menambahkan, jelasnya susunan kepengurusan sudah dibawa ke DPW untuk diberikan rekomendasi, dirinya sudah mendapatkan informasi sudah mau di SK-kan.

Selaku Ketua DPD, Ani berharap tidak ada lagi dikotomi kelompok tetapi semua menjadi bagian dari partai khususnya partai amanat nasional. Karena kedepan PAN Kota Tegal mempunyai target perolehan 4 kursi di DPRD Kota Tegal.

Reporter : Supriyadi

Total Views: 609

Pos terkait