PHRI Karimun, Minta Kebijakan Baru Terhadap Insentif Fiskal

Kebijakan insentif fiskal pajak hiburan akan berakhir 31 desember 2025, PHRI Karimun minta kebijakan bupati terjadi insentif pajak.FOTO:PHRI KARIMUN

Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun, telah menyampaikan kepada para pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan bahwa pemberian insentif fiskal kepada pengusaha tersebut berakhir pada 31 desember 2025 mendatang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karimun, Agustyawarman mengungkapkan, bahwa selama kebijakan insentif fiskal di kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sudah satu tahun lebih sejak tahun 2024 lalu sangat membantu para pelaku usaha jasa kesenian maupun hiburan.

Bacaan Lainnya

” Kemarin, kita diundang oleh Bapenda Karimun memberitahukan bahwasannya kebijakan insentif fiskal akan berakhir pada tahun ini. Dimana kebijakan insentif fiskal sebesar 40 persen tersebut saja dibayarkan kepada daerah,” jelasnya, Kamis (4/12/2025)

Total Views: 1056

Pos terkait