Karimun, JurnalTerkini.id – Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan empat orang pejabat sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 lalu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun sebesar Rp1,5 miliar. Dengan tersangka NK selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yang juga sekretaris KPU Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengelolaan dana hibah, SY selaku bendahara pengeluaran pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPB/J).
Kasus korupsi tersebut menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat, salah satunya ketua Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) Mardana Surya Karma memberikan apresiasi kepada pihak aparatur penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Karimun. Sehingga, bisa memberikan warning kepada seluruh masyarakat kabupaten karimun termasuk dirinya. Jangan coba-coba melakukan korupsi.
” Saya dukung penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di kabupaten Karimun ini,” terangnya, Jumat (21/11/2025).





