Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono melakukan siaran pers terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024 di Aula kantor Kejaksaan Karimun, Rabu (19/11/2025).
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Karimun telah melakukan ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun tahun 2024.
“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item,” terang Kejari Denny Wicaksono.
Perkara ini diawali dengan penerimaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Karimun yang
bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,-. yang dimana disebutkan Denny dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126.
“Sisa 1.227.625.874 dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025. Kemudian Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi serta 2 orang ahli dan alat bukti surat,” lanjutnya.









