Sembilan Ranperda Meranti Masuki Pembahasan

Sebanyak sembilan dari 35 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Kepulauan Meranti 2015, sudah masuk dalam tahap pembahasan bersama pihak legislatif dan eksekutif.

Tahap pembahasan 9 Ranperda itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang penyampaian Ranperda di Balai Sidang DPRD, Jalan Dorak Selatpanjang, Kamis (15/1).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, M Thoha mengatakan, 9 ranperda itu terdiri dari 6 ranperda usulan Pemerintah Kabupaten dan 3 Hak Inisiatif DPRD.

“Menurut rencana, pembahasan 9 ranperda itu dibagi kepada 3 komisi,” ungkapnya seperti dilansir merantionline.Dirinci Kabag Humas Setwan, 6 Ranperda yang berasal dari usulan Pemkab, antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada PT Bank Riau.

Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Asing dan Ranperda tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional juga Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.

Sedangkan 3 ranperda yang berasal dari Hak Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti, lanjut Thoha, antara lain Ranperda tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Wewenang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ranperda tentang Penataan Reklame dan Ranperda tentang Zakat. (Isk/Bb)

Total Views: 210

Pos terkait