Polisi Kawal Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun

Seorang polantas di Karimun memasangkan masker kepada seorang pengendara. Polisi Kawal Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun. (Foto: yra)
Seorang polantas di Karimun memasangkan masker kepada seorang pengendara. Polisi Kawal Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun. (Foto: yra)

Ia menjelaskan, sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis.

Namun, yang membedakan jika pelaku usaha terbukti melanggar kedua kalinya akan diberi sanksi berupa penghentian operasional sementara selama 3 hari dan 7 hari dan denda administrasi.

Bacaan Lainnya

“Jika, pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan tidak mematuhi protokol Kesehatan ketiga kalinya, akan dilakukan pencabutan ijin usaha,” jelas Adenan.

Orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan, bahwa dalam penerapan sanksi seperti melakukan pembubaran massa, pelaksanaannya itu dilakukan oleh Satpol PP Karimun dan dapat melibatkan Polri dan TNI.

“Polres Karimun akan membackup Pemerintah dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ucap Adenan. (yra)

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, izin usaha di Karimun bisa dicabut

Total Views: 263

Pos terkait