Karimun, JurnalTerkini.id – Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
Dalam pelaksanaan Perbup yang ditandatangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq itu, institusi Polri dan TNI bersama Satpol PP akan dilibatkan untuk mendisiplinkan masyarakat.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengawal Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat.
“Akan ada sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” ujar Adenan.
Dikatakannya, sanksi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan dilakukan secara bertahap.
“Dengan diberi teguran lisan maupun tertulis, kemudian kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi,” kata Adenan.





