96 M Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tegal, DPRD Minta Pemkab Tegal Bertindak

Dokumentasi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal (07/07) (Sumber Foto : Dokumentasi)

Tegal, Jurnalterkini.id – DPRD Kabupaten Tegal merekomendasikan agar tunggakan pajak dan retribusi daerah yang mencapai Rp96.289.978.081 segera ditagih. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar, Agus Solichin, mengatakan bahwa tunggakan pajak dan retribusi daerah tersebut dapat menjadi tambahan biaya untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tegal.

“Tunggakan cukup banyak mencapai 96 miliar, ini harus segera ditagih agar anggaranya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Tegal, menuju ‘Tegal Luwih Apik’,” Ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Solichin, usai rapat paripurna baru-baru ini.

Rekomendasi DPRD

DPRD Kabupaten Tegal melalui Laporan Badan Anggaran telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Tegal untuk saldo piutang pajak dan retribusi daerah. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Upaya Penagihan

Agus Solichin meminta agar petugas pajak dapat melakukan jemput bola ke wajib pajak yang nunggak, sehingga tunggakan dapat tertagih. Ia juga berharap bahwa wajib pajak yang meninggal dapat segera dibayarkan oleh ahli warisnya.

Pemberian Reward

Selain itu, Agus Solichin juga mengusulkan pemberian reward kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu dan lancar. Fasilitas pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah juga perlu dipermudah agar wajib pajak mendapatkan kemudahan saat membayar pajak.

Kesadaran Masyarakat

Agus Solichin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Reporter : Priyadi

Total Views: 482

Pos terkait