Diringkus Karena Mengedarkan Kokain, Ini Pengakuan Tersangka Soal Asal Barang

Kapolres Asahan menginterogasi BHS, tersangka pengedar narkoba jenis kokain yang diamankan di aeal perkebunan PT. BSP Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Minggu (20/4/2025). (JurnalTerkini.id/fran)
Kapolres Asahan menginterogasi BHS, tersangka pengedar narkoba jenis kokain yang diamankan di aeal perkebunan PT. BSP Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Minggu (20/4/2025). (JurnalTerkini.id/fran)

Asahan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Asahan Sumatera Utara meringkus seorang pria berinisial BHS (32) diduga mengedarkan narkotika jenis kokain.

BHS diamankan di areal perkebunan PT BSP Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4/2024) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi seseorang laki-laki yang akan menjual narkotika jenis kokain.

Personel Satresnarkoba melakukan undercover atau menyamar dengan memesan narkoba jenis kokain dan disepakati dengan harga Rp50 juta. Setelah itu, polisi bergerak ke lokasi dan melihat tersangka sedang menunggu, tanpa buang waktu petugas langsung meringkus tersangka.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis kokain. Dan ketika interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Kemudian kita membawa pelaku ke rumahnya dan ditemukan 1 kemasan plastik bertuliskan Fedex berisi narkotika jenis kokain hampir seberat 1 kg,” kata Afdhal didampingi Kasatrenarkoba AKP Mulyoto dan Kanit 1 Resnarkoba Ipda Supangat.

Menurut tersangka, kata Kapolres, barang bukti tersebut diberikan temannya yang merupakan seorang nelayan yang menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan terapung di tengah laut.

Kapolres menyebutkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fri)

Total Views: 1706

Pos terkait