
Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021-2024 pada 4-6 September mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Eko Purwandoko kepada jurnalterkini.id, Senin (31/8/2020).
“Pendaftaran calon Kepala Daerah akan dibuka pada 4 September dan berakhir 6 September mendatang. Untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 6 September, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Eko.
Eko mengatakan, ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Hal itu dikarenakan pandemi COVID-19 yang tak kunjung mereda.
Adapun aturan yang baru tersebut diantaranya dengan diterapkannya protokol kesehatan dan pembatasan massa pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran.
Dikatakannya, saat pendaftaran nanti pihaknya hanya menyediakan 50 kursi untuk massa pasangan calon yang akan mendaftar. Jika melebihi jumlah tersebut, pihaknya tidak akan menerimanya.





