Pendaftaran dibuka 4 September, KPU Karimun batasi massa pendukung

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko ketika diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (foto: yra)
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko ketika diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (foto: yra)

“Kita sudah rapatkan bersama Liaison Officer (Lo) pasangan calon terkait masalah ini. Jadi kita hanya menyediakan tempat duduk sebanyak 50 kursi, sehingga apabila lebih dari itu kita tidak menyediakan tempat dan akan berkoordinasi bersama aparat Kepolisian,” katanya.

Ketua KPU Karimun ini menjelaskan, pembatasan massa Pasangan Calon itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan orang sebagai penerapan physical distancing di tengah Pandemi COVID-19 dan sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah imbau kepada Lo pasangan calon untuk tidak terlalu euforia berlebihan dalam pendaftaran ini dan bersama-sama menciptakan situasi aman dan kondusif di daerah kita,” katanya.

Sambungnya, terkait pembatasan tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjaga jalannya tahapan pendaftaran bakal calon tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi bersama pihak polisi. Nanti akan dijaga oleh mereka,” tutupnya.

Adanya pembatasan massa pendukung calon tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada 2020. (yra)

Total Views: 186

Pos terkait