
Karimun, JurnalTerkini.id – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri dan Kodam I Bukit Barisan menangkap KM CH Jaya Bersama karena menyelundupkan 3.636 rol atau gulung tekstil.
KM CH Jaya Bersama ditangkap di perairan Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Selasa 18 Juli 2020 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan kapal tersebut berlayar dari Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Pengungkapan ini pengembangan dari penegahan sebelumnya. Jadi kita ambil keterangan para saksi, lalu kita gelar perkara dan diperoleh informasi bahwa pelaku berdomisili di Tanjung Gadai,” kata Agus Yulianto, Rabu (19/8/2020) siang.
Mendapati pelaku berdomisili di Tanjung Gadai, Bea Cukai berkoordinasi dengan KPPBC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk mengejar pelaku.





