Kejari Natuna Musnahkan Dua KIA Cina

Proses pemusnahan kapal. (foto : dok pribadi)

Natuna, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan pemusnahan barang bukti dua kapal ikan asing (KIA) yang dilakukan dengan cara merusak dan ditenggelamkan di perairan Pulau Setanau, Kecamatan Pulau Tiga, Rabu 11 Desember 2024.

Kedua kapal tersebut telah melalui proses peradilan dan mendapatkan keputusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Perikanan Ranai pada 2017.

Bacaan Lainnya

Dua kapal tersebut yakni, KM GUI BEI YU 27088 yang terpidana Zhang Tuan Chang, berdasarkan Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Ran yang diterbitkan pada 12 April 2017. Sementara itu, KM CING TAN CAU 19038 yang terpidana He Cien Siung, berdasarkan Putusan Nomor 52/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Ran, juga dimusnahkan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring mengatakan bahwa kedua kapal tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dari TNI AL pada tahun 2016.

“Kami melaksanakan eksekusi terhadap dua kapal asing yang dimiliki oleh negara Cina dengan cara merusaknya dan menenggelamkannya,” katanya disela-sela pemusnahan.

Surayadi berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal yang merugikan sumber daya alam Indonesia.

“Pemusnahan ini merupakan proses bagian dari upaya penegakkan hukum dan melindungi kedaulatan laut Indonesia, khususnya di Natuna yang sering menjadi lokasi operasi ilegal kapal asing,” imbuhnya. (Ron**)

Pos terkait