Dody menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah tahap seleksi seperti shalat 5 waktu serta mengikuti bimbingan kerja dan pembinaan lainnya kepada narapidana sebelum mendapatkan remisi.
Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut nantinya akan diberikan dengan jangka hitungan 1 hingga 5 bulan.
“Jangka waktu remisi yang akan diberikan beda-beda, yang pasti 1 hingga 5 bulan,” jelasnya.
Saat ini, pengajuan remisi untuk 179 narapidana tersebut telah disetujui seluruhnya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Remisi itu nantinya akan diserahkan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada perayaan HUT RI ke-75 tanggal 17 Agustus mendatang.
“179 yang kita ajukan sudah disetujui, rencananya akan kita berikan pada tanggal 17 Agustus mendatang dan kita minta Bupati Karimun yang menyerahkan langsung,” tutup Dody Naksabani. (yra)






