Pjs Bupati Solok Sampaikan Ranperda APBD 2025 di DPRD, Ini Besarannya

Pjs Bupati Solok, Akbar Ali, menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jum'at (15/11/2024). (Foto : DiskominfokabSolok).
Pjs Bupati Solok, Akbar Ali, menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jum'at (15/11/2024). (Foto : DiskominfokabSolok).

SOLOK, JurnalTerkini.id — Pjs Bupati Solok Akbar Ali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 disahkan rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (15/11/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Mukhlis dan Armen Plani. Hadir Sekda Solok, Medison, Sekwan Kab. Solok, Zaitul Iklhas, anggota DPRD Kabupaten Solok dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Solok.

Bacaan Lainnya

Dalam pandangan akhir Bupati Solok mengungkapkan bahwa penyusunan APBD 2025 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD, kebijakan umum APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2025.

“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program-program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Akbar Ali.

Pjs Bupati menjelaskan bahwa Rancangan APBD 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar Rp1.320.673.544.955,00, melalui pembahasan di Banggar dan TAPD berubah menjadi sebesar Rp1.346.109.035.955, dengan rincian PAD sebesar Rp139.987.754.098,00, dan pendapatan transfer sebesar Rp1.206.121.281.857,00. Sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) menjadi sebesar Rp45.000.000.000.

Sedangkan Belanja Daerah setelah pembahasan disepakati sebesar Rp1.391.109.035.955,00. “Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan akan dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama,” katanya.

Dengan demikian Ranperda APBD Kabupaten Solok 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2025. (*/diona)

Pos terkait