Natuna, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengeluarkan surat edaran tentang larangan pengangkatan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, direktur UPTD RSUD, para kepala UPTD Puskesmas, dan para kepala sekolah serta satuan pendidikan non formal.
Edaran bernomor : 8001. 1. 10./1018/BKPSDM/XI/2024 langsung ditandatangani pejabat sementara (Pjs) Bupati Natuna Dr. Rika Azmi
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya membenarkan perihal surat edaran tentang larangan pengangkatan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Natuna.
“Ya benar, tanggal 4 November 2024 kemarin dikeluarkan dan sudah disebarkan ke setiap perangkat daerah dilingkungan Pemkab Natuna,” ungkap Alim saat dihubungi media ini, Kamis, 7 November 2024.
Bagi yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai non ASN, Alim menjelaskan, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan. (Ron**)






