SAWAHLUNTO, JurnalTerkini.id – Sebanyak 420 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan kepada 420 narapidana dalam upacara HUT Republik Indonesia yang ke-79 di Lapangan Ombilin, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita pambudi mengatakan pemberian remisi Hari Kemerdekaan ini merupakan implementasi dari UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi, menurut dia, diberikan sebagai reward atau penghargaan sekaligus hak narapidana yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai narapidana dan berperilaku baik serta tidak ada catatan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidananya di Lapas.
“Dengan pemberian remisi ini para narapidana semakin semangat untuk terus berperilku baik dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di dalam lapas,” harapnya.
Dari total 420 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi saat ini hanya Remisi umum I (biasa) atau yang dapat pengurangan namun masih belum bebas.lanjut Rommy.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan di momen upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Ombilin oleh Pj Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan.(Diona)