Samsat Natuna Ajak ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Natuna, Alpiuzamari saat dijumpai diruangan kantornya, Jumat 02 Agustus 2024. (foto : jr ronald)

Natuna, JurnalTerkini.id – Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Natuna, Alpiuzamari mengatakan telah diberlakukan undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“HKPD mengatur dana bagi hasil berdasarkan potensi daerah, untuk Natuna potensi penerimaan pajak kendaraan jika dibayarkan cukup besar,” katanya saat dijumpai di ruangan kantornya, Jumat 02 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Guna mendukung dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, ia mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat membayarkan pajak kendaraan.

Selain itu ia berharap, masyarakat yang membeli kendaraan dari luar Natuna untuk melakukan balik nama.

“Kepada masyarakat, apapun pekerjaannya, ketika membeli kendaraan dari luar daerah agar melakukan balik nama sesuai data domisilinya di Natuna. Kalau belum balik nama, ketika nanti membayar pajak kendaraan di Samsat Natuna, bagi hasilnya akan kembali ke daerah asal sebelum balik nama, sangat berpengaruh sekali,” jelasnya.

Untuk jumlah kendaraan sepeda motor dan mobil dengan seri kendaraan Natuna, ia mengatakan, pihaknya mencatat kurang lebih sekitar 22.000 kendaraan, sedangkan untuk tingkat pembayaran pajak kendaraan masih berada di bawah 50 persen.

Tidak lupa ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Kepri yang akan dimulai pada 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024 nanti.

“Nantinya masyarakat akan mendapatkan Pembebasan Seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembebasan denda SWDKLLJ, serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen kecuali tahun berjalan. Segera manfaatkan, takutnya jika pengurusannya menumpuk ada kendala terhadap jaringan. Soalnya pengurusan ini melalui sistem online,” pungkasnya. (Ron)

Total Views: 236

Pos terkait