Syarat Pencalonan Jalur Partai Politik dalam Pilkada Karimun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sosialisasi tahapan pencalonan di Hotel Aston Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/7/2024). (jurnalterkini.id/yogi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sosialisasi tahapan pencalonan di Hotel Aston Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/7/2024). (jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, syarat pencalonan jalur partai politik atau gabungan partai politik mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024.

“Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024, maka persyaratan pencalonan lewat jalur partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi di DPRD Karimun atau perolehan suara sah pada Pemilihan Anggota DPRD Karimun 2024,” kata komisioner KPU Karimun Suhermita.

Bacaan Lainnya

Suhermita memaparkan hal itu dalam acara coffee morning bersama puluhan jurnalis di Baran, Kecamatan Meral beberapa waktu lalu.

Menurut Suhermita, jika berdasarkan perolehan kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati kalau meraih kursi sebanyak 20 persen dari total 30 kursi di DPRD Karimun.

“20 persen dari 30 persen adalah 6 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon jika meraih 6 kursi di DPRD Karimun,” kata dia.

Jika pengusungan pasangan calon mengacu pada perolehan suara sah Pemilihan Anggota DPRD Karimun 2024, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon kalau meraih 25 persen dari total suara sah.

“Suara sah pada Pemilihan Anggota DPRD Karimun 2024 adalah 134.823 suara. Maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon kalau meraih 25 persen dari jumlah itu, yakni 33.706 suara.

Tahapan pendaftaran pasangan calon, kata dia, akan dilaksanakan pada 26 sampai 29 Agustus mendatang.

Sekadar informasi, sampai saat ini tidak ada pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan. Dengan demikian, jalur partai politik maupun gabungan partai politik merupakan satu-satunya jalur untuk mengusung pasangan calon yang akan bertanding dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada 27 November mendatang. (jms)

Total Views: 226

Pos terkait