Natuna, JurnalTerkini.id – Sejak September Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai telah memperkenalkan pelayanan e-Paspor (Paspor Eloktronik).
“Tahun lalu kita masih ujicoba karena printer untuk mencetak e-Paspor beda dengan printer untuk paspor biasa,” kata Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Tedy Wibisono saat dijumpai, Senin 15 Juli 2025.
Tedy menjelaskan, tidak semua kantor imigrasi bisa menerbitkan e-Paspor. “Untuk Provinsi Kepri saya belum tahu wilayah mana saja yang bisa menerbitkan e-Paspor, tapi yang pasti tahun ini Natuna sudah bisa melayani e-Paspor,” katanya.
Data yang diperoleh, Tedy mengatakan sudah 157 orang telah mengurus e-Paspor, dari Januari sampai dengan Juni 2024.
“Masyarakat yang mempunyai paspor biasa bisa beralih ke e-Paspor, tapi harus mengeluarkan biaya lagi senilai Rp 650 rb. Untuk mengurusnya sama seperti mengurus paspor biasa,” katanya.
Untuk perbedaan kedua paspor ini dilihat dari bentuk fisik buku. Di halaman e-Paspor terdapat chip yang menyimpan indentitas pemilik paspor.
“Kelebihan e-Paspor ini bisa digunakan di auto-gate, jadi tanpa harus ngantri di petugas, kita bisa minta cap dan bisa langsung masuk ke auto-gate tersebut, tinggal scan saja. Kemudian kalau kita mau ke Jepang, kita bisa free visa (bebas visa) asal kita mendaftar dulu ke Kedutaan Jepang yang ada di Jakarta, nanti di register dulu. Kelebihan yang lain, e-Paspor ini susah untuk dipalsukan,” pungkas Tedy. (Ron)






