Karimun, JurnalTerkini.id – Tempat-tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wajib tutup menyambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.
Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran Nomor: B/556/4/DISPAR/2024 pada 2 Januari 2024, tentang Larangan Beroperasi Tempat Hiburan pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2024.
“Tempat-tempat hiburan dilarang buka menyambut Tahun Baru Islam 1446 H, dari 6 Juli pukul 17.00 WIB sampai 7 Juli pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pariwisata Karimun Muhammad Yunus kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Muhammad Yunus menjelaskan, tempat-tempat hiburan yang dilarang buka mulai kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, spa, mandi uap atau sauna dan panti-panti pijat.
“Kecuali fasilitas hotel berbintang yang hanya diperuntukkan bagi tamu hotel,” kata dia.
Surat edaran tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada para pelaku usaha hiburan, agar mematuhi aturan tersebut.
“Kami bersama OPD dan instansi terkait akan memantau pelaksanaan aturan ini,” katanya. (yra)






