Terbukti Berbuat Asusila, DKPP Putuskan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipecat akibat tindakan asusila (foto: Twitter/KPU_ID).
Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipecat akibat tindakan asusila (foto: Twitter/KPU_ID).

Hasyim Asy’ari: Terima Kasih Sudah Membebaskan Saya dari Tugas Berat

Berbicara pada wartawan di kantor KPU seusai putusan sidang DKPP itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa terima kasihnya.

Bacaan Lainnya

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.”

CAT, yang menyampaikan pengaduan kepada DKPP, ikut hadir dalam sidang putusan DKPP hari Rabu.

Berbicara kepada wartawan seusai putusan itu, CAT mengatakan, “Saya datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan DKPP hari Rabu karena ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan.”

Meski sempat segan dan malu dengan apa yang terjadi padanya, CAT berharap sikapnya mengadukan tindakan asusila itu akan memberdayakan banyak perempuan lain yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa.

KPPI Apresiasi Putusan DKPP, Meski Sudah Sangat Terlambat

Diwawancarai VOA melalui telpon, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mengapresiasi putusan DKPP, meskipun menurutnya sudah sangat terlambat.

“Putusan ini sudah sangat terlambat karena publik tahu bahwa ini bukan pertama kali Pak Hasyim melakukan tindakan asusila. Sudah pernah ada kejadian sebelumnya dan pelanggaran yang dilakukan bukan saja terkait asusila. DKPP juga sudah memberikan peringatan keras terakhir, selalu dibilang terakhir, tetapi peringatannya berkali-kali… Kini putusan DKPP itu masih harus menunggu keputusan presiden. Saya berharap Presiden segera mengeksekusi putusan itu dan korban melanjutkan gugatannya ke ranah pidana.”

Hingga laporan ini disampaikan Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan apapun terkait putusan DKPP tersebut. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 395

Pos terkait