Seorang Warga di Durai Karimun Ditangkap Simpan Sabu-sabu, Satu Orang DPO

Petugas menggeledah kamar tersangka S (kiri depan, diborgol) saat melakukan penangkapan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (1/6/2024). (foto: Satresnarkoba Polres Karimun)
Petugas menggeledah kamar tersangka S (kiri depan, diborgol) saat melakukan penangkapan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (1/6/2024). (foto: Satresnarkoba Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang warga di Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), S (47) ditangkap diduga menyimpan sabu-sabu, satu orang berinisial YT, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung membenarkan penangkapan S terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Benar, tersangka S ditangkap tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Hendriansah bekerja sama dengan Bea Cukai (Karimun),” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/6/2024).

Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya bersama personel Bea Cukai Karimun bergerak menuju sasaran menggunakan kapal patroli BC 034 pada Sabtu (1/6/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penggeledahan di kamar rumahnya di Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (1/6/2024) malam. (foto: Satresnarkoba Polres Karimun)
Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penggeledahan di kamar rumahnya di Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (1/6/2024) malam. (foto: Satresnarkoba Polres Karimun)

S ditangkap dalam kamar rumahnya dan saat digeledah, petugas menemukan barang bukti, berupa 1 paket sabu-sabu dan 13 paket sabu-sabu dalam 1 kotak kecil warna putih dari saku celana tersangka. Total sabu-sabu yang ditemukan sekitar 1,88 gram.

Turut pula disita barang bukti di atas meja dalam kamar berupa, 1 unit ponsel, 1 pipet plastik hijau, 1 alat isap sabu atau bong beserta kaca pyrex, 2 mancis gas, uang tunai senilai Rp1.800.000.

“Ketiga diinterogasi, tersangka mengaku kalau barang bukti sabu-sabu itu berasal dari YT yang kita tetapkan sebagai DPO. Tersangka S selanjutnya dibawa ke Mapolres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Alfin. (jms)

Total Views: 532

Pos terkait