Bintan, JurnalTerkini.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur, Polres Bintan meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di sebuah kedai kopi di wilayah setempat pada Kamis (31/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial HI alias W (32) diduga telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
“Tersangka HI alias W (32) ditangkap di sebuah kedai Kopi,” kata Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto di Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (4/6/2024) .
AKP Rugianto menjelaskan bahwa orang tua korban telah melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Bintan Timur pada 30 Mei 2026 lalu, setelah korban dua hari tidak pulang.
Unit Reskrim, jelas Kapolsek, langsung melakukan penyelidikan, tidak hanya di lapangan tetapi juga di media sosial berawal dari postingan seseorang tentang adanya seorang anak perempuan yang terlantar.
“Dengan adanya informasi tersebut, personel bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan, korban selanjutnya kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,” kata AKP Rugianto.
Setelah korban bisa diajak komunikasi, kata dia, baru terungkap kemana korban pergi korban selama 2 hari.
Korban mengaku pada 28 Mei 2026 bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, disanalah korban dilecehkan.
“Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI alias W,” kata AKP Rugianto.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (am)










