1,6 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Karimun Dimusnahkan

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi sejumlah pejabat melarutkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam air mendidih dalam pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2024). (foto: humas polres karimun)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi sejumlah pejabat melarutkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam air mendidih dalam pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2024). (foto: humas polres karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan sebanyak 1.648,2 gram narkotika jenis sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 butir pil psikotropika jenis happy five di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2024).

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan 1,6 kilogram sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih, sedangkan 724 pil ekstasi dan 50 pil happy five dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Selanjutnya, semuanya dibuang ke saluran pembuangan .

Narkoba jenis pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2026). (foyo: humas polres karimun)
Narkoba jenis pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2026). (foto: humas polres karimun)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkoba dengan tersangka DH, BI, SA dan AL yang kita tangkap di salah satu Perumahan di Kecamatan Tebing,” kata Kapolres Karimun.

Baca jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Amankan 1,69 Kg Sabu, Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Happy Five Asal Malaysia

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti tersebut positif narkoba mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, perwakilan BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, penasihat hukum tersangka serta tokoh masyarakat. (rdi)

Total Views: 507

Pos terkait