Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk beberapa kelurahan dan desa.
“Pendaftaran calon anggota PPS untuk beberapa kelurahan dan desa kita perpanjang mulai Kamis (9/5/2024) sampai Sabtu (11/5/2024),” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Kamis (9/5/2024).
Pendaftaran calon anggota PPS untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka untuk 71 kelurahan dan desa sejak Kamis (2/5/2024).
Dalam pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati disebutkan bahwa, perpanjangan pendaftaran dilakukan jika jumlah pendaftar pada masing-masing PPS kurang dari dua kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan.
“Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 3 orang, berarti jumlah pendaftar yang diatur dalam pedoman terknis itu sebanyak 6 orang. Namun, ada jumlah pendaftar pada satu PPS hanya 4 orang, sehingga kita harus memperpanjang pendaftaran,” jelasnya.
Adapun perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, kata dia, dilaksanakan untuk 3 PPS di Kecamatan Moro, 3 PPS di Kecamatan Karimun dan 3 PPS di Kecamatan Tebing.
Kemudian, 4 PPS di Kecamatan Buru, 22 PPS di Kecamatan Kundur Utara, 5 PPS di Kecamatan Kundur Barat dan 3 PPS di Kecamatan Durai 3 PPS.
Selanjutnya, 3 PPS di Kecamatan Meral Barat, 4 PPS di Kecamatan Ungar, 1 PPS di Kecamatan Belat, dan 3 PPS di Kecamatan Sugie Besar.
“Masih ada kesempatan, kita butuh anggota PPS cukup banyak. Sedangkan pendaftaran anggota PPK sudah selesai,” ungkapnya.
Mardanus mengatakan bahwa calon anggota PPK yang tidak lolos kemarin bisa mendaftar sebagai calon anggota PPS, dengan melampirkan fotocopy KTP-eL, ijazah dan lainnya, yang dikirim langsung ke sekretariat KPU Karimun maupun melalui siakba.kpu.go.id paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
“Pendaftaran calon anggota PPS kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” katanya. (jms)






