Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Per Orang Dipungut Rp7 juta
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (29/4/2024) mengatakan, upaya pengiriman PMI secara ilegal atau nonprosedural itu dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Unit II Satreskrim berhasil menggagalkan pengiriman PMI secara ilegal menuju Malaysia setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres AKBP Fadli Agus.
Dalam kasus ini, kata dia, Unit II Satreskrim mengamankan 1 tersangka berinisial M (31), dan diamankan pula satu orang berinisial NI (26) sebagai saksi.
Kemudian, calon PMI yang akan diberangkatkan itu adalah seorang pria berinisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur dan akan diberangkatkan ke Korea Selatan melalui Malaysia.
“Tersangka M meminta uang untuk ongkos perjalanan sebesar Rp35 juta untuk pengurusan keberangkatan saudara F dari Surabaya hingga Korea Selatan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali dan Kasihumas Ipda Zulfikar. (jms)






