Bintan, JurnalTerkini.id – Seorang pria, (38) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan karena menanam pohon ganja di kebunnya di KM 17 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, AA diciduk Satresnarkoba pada Selasa (21/4/2024) di sebuah perumahan di Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi dari warga soal adanya pohon mirip tanaman ganja di kebun milik AA.
“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kebun miliknya di Km. 17 Desa Toapaya Selatan. Dan disaksikan ketua RT, tersangka mengakui bahwa pohon ganja tersebut ia tanam sendiri dan sudah memanen daun ganja untuk digunakan sendiri,” kata AKBP Riky Iswoyo, Kamis (25/4/2024).
Setidaknya ada tiga batang pohon ganja yang tumbuh dan menurut tersangka usianya sudah sekitar 5 bulan.
Kapolres menjelaskan bahwa pohon ganja yang tumbuh itu berasal bibit atau biji ganja yang tersangka peroleh dari temannya saat sekolah pelayaran di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Tersangka memperoleh 1 genggam atau sekitar 100 butir biji ganja. Tersangka sempat gagal menanam bibit ganja tersebut. Tersangka kemudian mengaku belajar cara menanam ganja dari youtube, dan akhirnya berhasil tapi hanya tumbuh 3 batang,” katanya.
Dan berdasarkan tes urine, menurut Kapolres, hasilnya urine tersangka positif mengandung narkotika jenis tanaman.
Tersangka masih dalam penyidikan di Satres Narkoba. Dia disangkakan melanggar dengan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (ms)