Pekanbaru,JurnalTerkini.id – DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menegaskan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025-2030 bukan keputusan sepihak Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Ketua DPW PPP Riau H Ikbal Sayuti saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui forum resmi partai dengan mempertimbangkan dinamika internal organisasi, hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP di Makassar pada Februari 2026, serta keputusan Mahkamah Partai.
Menurut Ikbal, pemberhentian kedua pengurus pusat itu merupakan langkah organisasi untuk menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap AD/ART, serta mekanisme kepemimpinan di tubuh PPP.
“Keputusan ini bukan keinginan pribadi Ketua Umum Muhammad Mardiono, melainkan keputusan bersama yang diambil melalui forum resmi PPP,” tegas Ikbal kepada awak media, kamis, (29/10/2026).
Ia menjelaskan, DPW PPP Riau menyoroti sejumlah tindakan Agus dan Taj Yasin yang dinilai tidak sejalan dengan mekanisme organisasi. Salah satunya, penerbitan surat keputusan atas nama DPP PPP yang ditandatangani Wakil Ketua Umum dan Sekjen untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) DPW di Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, dan Bengkulu.
Ikbal menilai tindakan tersebut bermasalah karena kewenangan dan tanggung jawab kepemimpinan partai harus dijalankan sesuai ketentuan AD/ART PPP.
“Padahal dalam AD/ART PPP, ketua umum adalah penanggung jawab umum partai dan waketum membantu kerja ketua umum. Hal-hal seperti ini sudah kebablasan dan sangat vulgar untuk merusak sistem mekanisme organisasi di DPP PPP,” kata Ikbal.
Soroti Ketidakhadiran dalam Agenda Partai
Selain persoalan penerbitan keputusan organisasi, Ikbal juga menyoroti ketidakhadiran Agus Suparmanto dan Taj Yasin dalam sejumlah agenda resmi partai.
Ia menyebut keduanya tidak menghadiri sejumlah kegiatan internal, mulai dari Mukernas I, Rakornas I dan II, musyawarah wilayah (Muswil), musyawarah cabang (Muscab), hingga rapat-rapat strategis DPP PPP.
Menurut Ikbal, keduanya juga dinilai tidak menjalankan sejumlah penugasan eksternal untuk mewakili DPP PPP dalam kegiatan pemerintahan ketika mendapat amanah dari partai.
DPW PPP Riau menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara tegas demi menjaga efektivitas kepengurusan dan keberlangsungan roda organisasi.
Ikbal juga mengungkapkan bahwa Agus dan Taj Yasin baru kembali hadir di kantor DPP PPP setelah muncul keputusan pemberhentian terhadap keduanya.
“Mereka baru datang semalam untuk membicarakan jabatan mereka yang terlepas,” ujarnya.
Ikbal menambahkan, kehadiran keduanya di DPP disebut dalam agenda doa bersama memperingati Hari Santri. Namun, menurut dia, pertemuan tersebut kemudian juga membahas keputusan Rakornas III PPP yang berkaitan dengan posisi keduanya dalam kepengurusan partai.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Partai dan Rakornas III
Ikbal mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut juga mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.
Ia menyebut keputusan Mahkamah Partai itu menjadi salah satu dasar bagi partai untuk melakukan evaluasi dan penataan kepengurusan sesuai ketentuan internal PPP.
Sebelumnya, pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Waketum dan Taj Yasin dari posisi Sekjen diputuskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Muhammad Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.
“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Ikbal menegaskan, langkah restrukturisasi itu merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan organisasi dan memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai tanggung jawab serta mekanisme yang berlaku di PPP.
DPW PPP Riau berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal, menjaga soliditas kader, dan memastikan roda organisasi berjalan sesuai AD/ART serta keputusan resmi partai.





