Bupati Karimun Terbitkan Aturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Ramadhan

Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan keterangan pers usai rapat terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Taman Bunga di rumah dinasnya, Kamis (16/2/2023). (JurnalTerkini.id/yogi)
Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan keterangan pers usai rapat terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Taman Bunga di rumah dinasnya, Kamis (16/2/2023). (JurnalTerkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menerbitkan Surat Edaran Nomor 220 tertanggal 7 Maret 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, bupati menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, yakni Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
“Jam kerja selama Ramadhan kita kurangi 1 jam, dan tidak ada apel pagi,” kata Bupati Aunur Rafiq di Tanjung Balai Karimun, Jumat (8/3/2024).

Bupati menjelaskan, penetapan jam kerja tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan lebih khusyuk.

“Selain itu, penetapan jam kerja ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rafiq.

Rafiq juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja dan meningkatkan etos kerja selama bulan Ramadhan.

“Saya harap seluruh ASN dapat tetap disiplin dan meningkatkan etos kerja, meskipun jam kerja mengalami perubahan,” ujarnya. (yra)

Total Views: 303

Pos terkait